Tata tertib ini disusun untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga SMA Negeri 1 Nusantara. Setiap murid wajib memahami dan menaati ketentuan berikut selama berada di lingkungan sekolah maupun saat mengikuti kegiatan sekolah.
1. Kehadiran
- Murid hadir di sekolah paling lambat pukul 06.50 dan mengikuti kegiatan literasi pagi.
- Murid yang terlambat melapor ke guru piket sebelum masuk kelas.
- Izin tidak masuk sekolah disampaikan oleh orang tua/wali kepada wali kelas, disertai surat keterangan dokter bila sakit lebih dari dua hari.
- Murid tidak diperkenankan meninggalkan sekolah selama jam pelajaran tanpa izin tertulis dari guru piket.
2. Pakaian Seragam
| Hari | Seragam |
|---|---|
| Senin – Selasa | Putih abu-abu lengkap dengan atribut sekolah |
| Rabu – Kamis | Batik sekolah dengan bawahan abu-abu |
| Jumat | Seragam Pramuka lengkap |
| Jam PJOK | Kaus olahraga sekolah |
- Pakaian rapi, bersih, dan sesuai ketentuan; kemeja dimasukkan untuk putra.
- Sepatu hitam bertali dengan kaus kaki putih.
- Rambut putra pendek dan rapi; tidak diwarnai, baik putra maupun putri.
3. Sikap dan Perilaku
- Menghormati guru, tenaga kependidikan, sesama murid, dan tamu sekolah.
- Menjaga kebersihan kelas dan lingkungan sekolah sesuai jadwal piket.
- Menggunakan bahasa yang santun, baik secara langsung maupun di media sosial.
- Telepon genggam hanya digunakan untuk keperluan belajar atas izin guru.
4. Larangan
- Merokok, termasuk rokok elektrik, serta membawa atau menggunakan narkoba dan minuman keras.
- Melakukan perundungan (bullying) dalam bentuk apa pun, baik fisik, verbal, maupun daring.
- Berkelahi, membawa senjata tajam, atau terlibat tawuran.
- Membawa atau menyebarkan konten pornografi dan ujaran kebencian.
- Merusak fasilitas sekolah; kerusakan wajib diganti.
5. Sanksi
Pelanggaran dicatat dalam buku poin murid. Sanksi diberikan secara bertahap dan mendidik:
- Teguran lisan dan pembinaan oleh wali kelas.
- Pemanggilan orang tua/wali dan pembinaan oleh guru BK.
- Surat peringatan dan perjanjian tertulis.
- Skorsing atau dikembalikan kepada orang tua untuk pelanggaran berat, berdasarkan keputusan rapat dewan guru.
Sekolah juga memberikan penghargaan kepada murid yang menunjukkan kedisiplinan, kepedulian, dan prestasi sebagai teladan bagi teman-temannya.